SHALAT
JAMAAH KHUSUS REMAJA
I. LATAR
BELAKANG
Menurut Papalia dan Olds (2001), masa remaja adalah masa transisi
perkembangan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa yang pada umumnya dimulai
pada usia 12 atau 13 tahun dan berakhir pada usia akhir belasan tahun atau awal
dua puluhan tahun, dimana kehidupannya identik dengan masalah. Baik masalah
psikologi, sosial, aqidah, akhlak, bahkan keberagamaan. Masih labilnya emosi
seorang remaja yang terkadang menjadi pemicu timbulnya berbagai masalah dalam
kehidupannya. Namun, inilah yang akan mengantarkannya kelak menjadi manusia
yang dewasa.
Studi kasus yang saya ambil adalah salah satu masalah pada remaja di
Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Dimana
beberapa remaja disana tidak mau
mendirikan shalat fardlu lima waktu dan kecenderungan untuk tidak melakukannya
juga tinggi.
Kondisi keagamaan dalam bidang akidah, ibadah, dan akhlak yang masih
tergolong menengah kebawah, dikarenakan ketidakefektifan metode-metode
pembelajaran selama ini. Diantaranya metode mengaji yang monoton dan
tradisional menjadikan mereka (remaja) enggan untuk mengikutinya. Selain itu,
kurangnya dukungan untuk mengamalkan ilmu yang sudah dituntut pada saat
anak-anak, sehingga mereka tergerus oleh waktu dan kesibukan mereka diluar mengamalkan
dan menuntut kembali ilmu agama.
Selain kondisi tersebut, kondisi ekonomi yang masih tergolong rendah
juga menjadi salah satu pemicu masalah ini. Pengaruh kepentingan duniawi dan
kesibukan untuk mencukupi kebutuhan materi terkadang memaksa mereka lalai akan
kewajiban shalat. Meskipun begitu, masih ada faktor-faktor yang berpotensi
menjadi pendukung untuk mengatasi masalah ini. Diantaranya, kondisi sosial
masyarakat yang kondusif serta tatanan norma yang masih berjalan dengan baik.
Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk
beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’ (Moh
Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap). Dijelaskan dalam Al-Quran
surat Al-Baqarah ayat 43;
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Jadi jelas bahwa
mendirikan shalat fardlu lima waktu hukumnya adalah fardlu ‘Ain yang wajib
dilakukan oleh setiap mukallaf (yaitu orang muslim yang dikenai
kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan
berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama). Shalat ini terdiri dari
Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya seperti yang dijelaskan dalam QS.
Ar-Rum ayat 17-18 yang berbunyi;
z`»ysö6Ý¡sù «!$# tûüÏm cqÝ¡ôJè? tûüÏnur tbqßsÎ6óÁè? ÇÊÐÈ ã&s!ur ßôJysø9$# Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $|ϱtãur tûüÏnur tbrãÎgôàè? ÇÊÑÈ
Artinya: “(17)Maka bertasbihlah
kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu
subuh. (18)Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu
berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.”
Meskipun
shalat adalah khablun minallah, akan tetapi apabila masalah
seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan nantinya akan tercipta secara berkesinambungan
dan turun-temurun generasi muda yang jauh dari akhlakul karimah yang
bisa menumbuhkan bibit-bibit masalah kehidupan lainnya.
Beberapa hal yang bisa terjadi sebagai akibat
dari masalah diatas, antara lain sebagai berikut (individu):
-
Kebiasaan
buruk ini terbawa sampai dewasa nanti
-
Dosa semakin
menumpuk. Dijelaskan dalam QS. Al Muddatsir 42-43:
$tB óOä3x6n=y Îû ts)y ÇÍËÈ (#qä9$s% óOs9 à7tR ÆÏB tû,Íj#|ÁßJø9$# ÇÍÌÈ
Artinya: “(42)Apakah yang
memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. (43)Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat.”
-
Benteng
pertahanan diri menjadi lemah
-
Kehilangan
arah
-
Menjadikan
remaja tidak disilin dalam setiap hal yang dilakukan
-
Dekat dengan
perbuatan keji dan mungkar
-
Terciptanya
generasi yang jauh dari agama Islam
Menurut
saya perbaikan dari perilaku beragama seperti shalat akan mampu menyelesaikan
masalah lainnya. Apabila mad’u sudah mampu mengamalkan shalat dengan
baik, tentu perilaku sahari-harinya akan lebih tertib seperti tertibnya saat
shalat. Selain itu, shalat juga merupakan rukun iman yang kedua dengan
konsekuensi pahala bagi yang mendirikannya dan dosa bagi yang melanggarnya.
Berdasarkan
situasi psikologi obyek dakwah (mad’u) yang masih senang hidup
berkelompok, maka saya memanfaatkan kelompok-kelompok pergaulan (gank)
mereka sebagai media dakwah. Sampai saat ini, kelompok pergaulan mad’u
diatas yang dinamakan “Arsem (Anak Remaja Sembung)” masih memegang peranan
penting. Karena ia masih mampu memberikan pengaruh yang besar pada anggotanya
dikarenakan seringnya pertemuan (kongkow) antara mereka.
Individu-individu yang tergabung bisa dipastikan mengikuti segala aktivitas
mayoritas anggotanya. Untuk itu, saya berusaha mengganti esensi perkumpulan
“Arsem” yang awalnya acara main kartu, ngopi bareng, nonton hiburan, dan
pesta minuman keras dengan acara Shalat Jamaah Khusus Remaja.
Dalam
pelaksanaannya, perbaikan amalan shalat para remaja ini memang membutuhkan
waktu yang tidak singkat dan tidak mudah. Untuk itu, nantinya kegiatan Shalat
Jamaah Khusus Remaja ini tidak serta merta hanya shalat saja. Akan tetapi Da’i
terlebih dahulu harus menyesuaikan dan menciptakan suasana yang sesuai dengan
habitat remaja. Untuk selebihnya akan dibahas di bab selanjutnya.
II. IDENTIFIKASI
MASALAH
Fenomena
perilaku beragama beberapa Remaja di Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih,
Kabupaten Batang yang tidak mau mendirikan shalat fardlu lima waktu merupakan
hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan Shalat (Al-Baqarah: 43)
lima kali dalam sehari. Masalah ini apabila tidak diatasi tentu akan memicu
munculnya masalah-masalah lain.
Masih
rendahnya keimanan para remaja tersebut menjadi pemicu utama munculnya masalah ini.
Apalagi didukung oleh faktor lingkungan, dimana mereka lebih terpengaruh dengan
teman sekelompoknya dari pada orang tua atau walinya. Sehingga apabila beberapa
diantara mereka bermalas-malasan untuk mendirikan shalat fakta dilapangan
menunjukkan bahwa yang lainnya juga malas untuk mendirikannya. Hasil survei
dilapangan, menunjukkan bahwa beberapa penyebab munculnya masalah ini antara
lain sebagai berikut:
-
Iman yang lemah.
-
Pengalaman spiritual yang masih
ringan.
-
Kurangnya pendidikan tentang
Shalat.
-
Tidak ada kesadaran bahwa Shalat
fardlu 5 waktu adalah wajib.
-
Gengsi dengan remaja lain.
-
Pola pikir yang menganggap bahwa
Shalat hanya wajib dilakukan apabila sudah tua.
-
Manajemen waktu yang masih
sesuka hati.
-
Anggapan bahwa Shalat bukanlah
hal yang harus dilakukan (wajib).
-
Anggapan bahwa mendirikan Shalat
hanyalah buang-buang waktu saja.
-
Perintah atau paksaan mendirikan
Shalat yang terlalu keras dari lingkungan (orang-orang sekitar) yang hanya
membuat mereka semakin meremehkan Shalat.
-
Kurangnya bimbingan dan dukungan
dari keluarga atau lingkungan.
III. TUJUAN
DAN TARGET
Ø Tujuan:
·
Kebiasaan remaja tidak mendirikan
shalat, berubah menjadi rajin mendirikan shalat.
·
Hilangnya kebiasaan buruk pada
saat kongkow, seperti main kartu, ngopi bareng, nonton hiburan,
dan pesta minuman keras dan hal negatif lainnya.
·
Benteng pertahanan diri remaja
menjadi kuat.
·
Menjadikan remaja terarah
sepanjang hidupnya.
·
Menjadikan remaja disiplin dalam
setiap hal yang dilakukan.
·
Menjauhkan remaja dari perbuatan
keji dan mungkar.
·
Terciptanya generasi muda yang
Islami.
·
Tegaknya ajaran Islam.
Ø Target:
Target program dakwah ini adalah
tercapainya tujuan diatas agar masalah yang dikemukakan dapat teratasi dengan
dakwah melalui program Shalat Jamaah Khusus Remaja. Dengan kriteria
keberhasilan sebagai berikut:
·
Semua mad’u mau dan
disiplin mendirikan shalat lima waktu.
·
Pengetahuan tentang agama Islam
meningkat.
·
Tidak ada lagi tindakan negatif
(dari sisi agama) dari perkumpulan “Arsem”.
·
Benteng pertahanan diri menjadi
kuat.
·
Terciptanya suasana pergaulan
yang Islami.
·
Terciptanya akhlakul karimah.
IV. PROGRAM
DAKWAH
Setelah
mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Remaja di Desa Sembung Rw. IV,
Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, saya berusaha mengatasinya dengan “Dakwah
pada Remaja yang Tidak Mau Mendirikan Shalat Melalui Program Shalat Jamaah Khusus
Remaja” dengan pertimbangan antara lain:
·
Metode dakwah bil-lisan
tidak relevan dengan remaja, yang cenderung lebih memilih tindakan aktif
(bergerak) dari pada tindakan pasif (ceramah).
·
Sesuai dengan kondisi remaja
yang suka dengan perkumpulan (antar-remaja).
·
Program inilah yang bisa
merangkum dan mengombinasikan berbagai metode dakwah.
Rincian jadwal program dakwah
melalui Shalat Jamaah Khusus Remaja yang direncanakan adalah sebagai berikut:
§
Senin : Maghrib*, Isya, Subuh
§
Selasa : Maghrib*, Isya, Subuh
§
Rabu : Maghrib*, Isya, Subuh
§
Kamis : Maghrib*, Isya, Subuh**
§
Jum’at : Maghrib*, Isya, Subuh
§
Sabtu : Maghrib*, Isya, Subuh**
§
Minggu : Dzuhur***, Ashar, Maghrib*, Isya, Subuh
*Program
Mengaji Berjamaah / Kajian Ilmu-ilmu Agama Islam
**Program Ceramah Khusus Remaja
***Program Pelatihan Keterampilan/Ilmu
Umum
Program ini dilaksanakan setiap hari dengan perincian tersebut.
*Mengaji berjamaah: diisi bersama-sama dengan penanggung jawab
pelaksana
Kajian
Ilmu-ilmu agama: diisi langsung oleh pendamping / kyai setempat.
**Ceramah Khusus Remaja: secara bergantian diisi oleh pendamping /
pelaksana / tamu undangan.
***Program Pelatihan Keterampilan / Ilmu Umum : diisi oleh pelaksana /
tamu undangan.
V. MATERI,
METODE, MEDIA, DAN PELAKSANA
Ø Materi
Pesan dakwah yang akan da’i sampaikan
kepada mad’u adalah mengenai “Shalat”, khususnya shalat fardlu lima
waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya program ini juga didukung dengan
materi-materi tentang akhlak, aqidah, dan materi-materi lain yang dibutuhkan
oleh remaja (kondisional) agar tujuan benar-benar tercapai.
Ø Metode
· Sifat
hubungan da’i & mad’u: metode langsung (direct
method).
· Teknologi
yang digunakan: Dakwah semi-konvensional.
· Metode
yang digunakan: Dakwah bil-Hal dan bil-lisan.
Ø Media
Media
yang digunakan adalah action, yaitu melalui tindakan nyata yang
dituangkan dengan keterlibatan da’i secara langsung sebagai pelaku dari
program yang direncanakan.
Ø Pelaksana
Program ini dilakukan oleh da’i
secara terorganisir yang terdiri dari:
·
Pelindung : Kepala
Desa
·
Pembina : Ketua
RW. IV
·
Pendamping :
- Kyai Basyari - Kyai Mujar
Abdullah
- Ny. Siru - Ny. Sulastri
·
Penanggung jawab : - Nur Fatimah
·
Pelaksana : - Mr. X - Mrs. X - Mr. Y -
Mrs. Y - Mr. Z -
Mrs. Z
-
Remaja yang bisa dan mau diajak bekerjasama
VI. PENUTUP
Demikianlah
desain kegiatan dakwah untuk mengatasi masalah perilaku beragama (shalat) pada beberapa
remaja di Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang melalui program
Shalat Jamaah Khusus Remaja.
Sekiranya
selain untuk memenuhi tugas akhir semester juga dapat memberikan manfaat bagi
saya dan da’i-da’iah yang lain, baik sebatas sebagai pengetahuan ataupun
direalisasikan.
Mohon
maaf atas segala kesalahan dan kekurangannya baik dari penulisan maupun disiplin
ilmu yang diterapkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.