22.12.12

PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DI INDONESIA


A.  Teori
Kata pornografi berasal dari bahasa Yunani yaitu porneia yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika(sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zina, dan kata grate yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw(porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral(berzina= commit sexual immorality) dan kata benda porneo yang berarti perzinahan atau prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminim untuk porno. Kata grafh(grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksud adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Pornoaksi merupakan gabungan kata porneia yang berakti seksualitas yang tidak bermoral dan action yang diartikan tindakan. Pornoaksi adalah tindakan seksualitas yang tidak bermoral. Yang dimaksudkan dengan pornoaksi adalah penampilan seorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual. Misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang meningkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai pornoaksi, sebab di kolam renang misalnya, memang hal yang wajar bagi siapapun untuk berpakaian bikini(pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Pornoaksi juga diartikan hubungan persetubuhan ataupun tindakan yang mampu menimbulkan syahwat. Jadi, pengertian pornoaksi itu sangat relatif, tergantung motivasi pelakunya.

B.  Permasalahan
Pornografi dan pornoaksi merupakan masalah lama yang belum dapat ditanggulangi oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) yang berlaku di Indonesia sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda, yaitu pada bulan Januari 1917. Setelah Indonesia merdeka, KUHP diberlakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 73 Tahun 1958.     
Mengingat perkembangan teknologi yang semakin canggih, menyebabkan moral remaja di negara ini menurun akibat situs-situs negatif yang ada dan mudah diakses melalui internet. Tidak hanya kaum remaja, kaum anak-anak masa pubertas juga sudah menjadi penikmat pornografi dan tidak sedikit dari mereka melakukan tindakan pornoaksi setelah menikmati pornografi.  
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini pelanggaran tindakan pornografi dan pornoaksi kian merajalela dan merambah disemua kalangan usia. Pelanggaran pornoaksi sangat beraneka, dari tindakan taraf ringan berupa pelecehan seksual hingga yang paling berat berupa pemerkosaan yang kadang berujung pembunuhan. Sedangkan pelanggaran pornografi tidak kalah heboh dengan pornoaksi. Sekarang ini, video mesum terserak diberbgai media baik cetak maupun elektronik.
Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bangsa mampu memberi contoh yang baik kepada remaja dan anak-anak agar tidak menyalahgunakan teknologi informasi dengan jalan memilih situs-situs yang lebih positif dan bermanfaat dalam menggunakan kemajuan teknologi saat ini.

C.  Realita
Bentuk pornografi saat ini sudah berkembang di masyarakat, baik berupa tulisan dan gambar yang diproduksi secara terang-terangan, maupun terselubung di berbagai media massa, cetak, dan elektronik.
Begitu pula bentuk pornoaksi di Indonesia semakin beraneka ragam bentuknya. Dimulai dari tindakan berhubungan lawan jenis, homoseksual dan lesbian ataupun hanya sekedar tindakan yang menimbulkan syahwat.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh LSM Tirai di Semarang pada tahun 2004, kebanyakan Mahasiswi yang ada di kota Semarang sudah tidak perawan lagi. Kebanyakan pelaku pornoaksi melakukan perbuatan nista ini setelah ia menikmati pornografi.
Di Ponorogo, Jawa Timur 80% remaja putri melakukan pornoaksi(hubungan seks pra nikah). Data ini berdasarkan hasil survai secara acak dalam kurun waktu enam bulan terakhir tahun 2010 oleh KPPA(Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Ralita serupa juga terjadi dikalangan mahasiswi kota Yogyakarta dengan hasil prosentase 97,05% sudah tidak perawan lagi. Fakta ini disampaikan oleh LSCK PUSBIH(Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora) pada tahun 2002.
Terbukti film porno saat ini telah membanjiri dunia internet. Ironisnya, ini dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja.

D.  Analisis dan Problem Solving
Nilai dan sikap masyarakat terhadap “pornografi dan pornoaksi” yang diukur oleh pelanggaran kesusilaan sangat beragam. Ada sebagian masyarakat yang sudah tidak asing dan tidak mengaggap tabu atau malu lagi bila mereka melihat dan mendengar hal-hal yang berbau pornografi, serta berbaur dengan pelaku pornoaksi. Bahkan banyak anggota masyarakat yang merasa tidak berdosa ketika dia melihat, mendengar, menyentuh, mempertontonkan, memiliki, ataupun melakukan tindakan pornografi maupun pornoaksi. Saat ini “hedonisme” benar-benar semakin merebak di Indonesia terutama kesenangan yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi.
Saat ini di Indonesia pornografi dan pornoaksi dirasa telah membudaya dimasyarakat. Bagaimana tidak, kedua tindakan ini telah mampu memengaruhi pola pikir masyarakat. Misalnya saja contoh kasus tindakan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Reaksi masyarakat beraneka ragam menanggapi hal ini. Ketika video ariel, Luna, dan Cut Tari beredar dalam dunia maya, muncul respon dari masyarakat dan penegak hukum. Sudah jelas diketahui bersama, dengan menyebarnya video mesum tersebut telah merugikan masyarakat. Karena rusaknya moral mereka. Tapi, reaksi penegak hukum kurang begitu tegas menanggapi hal ini, buktinya mereka terlalu lama memutuskan sanksi yang tepat bagi para pelakunya.
Tindakan pornografi dan pornoaksi mampu merusak moral bangsa, sehingga dengan semakin maraknya kedua tindakan tersebut semakin mempercepat laju keterpurukan bangsa. Tidak hanya jiwa dan rohaniah saja yang menjadi korban tindakan ini, bahkan fisik juga jelas dirugikan.

Dampak negative
Berikut ini beberapa dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi dari segi sosial.
Dampak bagi pelaku:
-          Pornoaksi
a.         Pelaku akan dicemooh, digunjing, dikucilkan bahkan diasingkan oleh masyarakat sekitar
b.      Pelaku akan dijauhi oleh masyarakat
c.       Pelaku akan sulit bergaul dan berteman
d.      Pelaku akan kehilangan nama baik dan harga dirinya
e.       Ketidaktenangan batiniah sang pelaku
f.       Pelaku akan hidup dalam keadaan yang serba sulit untuk bergaul
g.      Rasa trauma
-          Pornografi
a.          Timbul keinginan melakukan pornoaksi
b.         Ketidaktenangan jiwa, karena selalu merasa gelisah
c.          Fikiran tidak jernih, karena dipenuhi hal-hal berbau seks
Dampak bagi masyarakat:
-          Pornoaksi
a.       Kelompok masyarakat tersebut akan dipandang atau dinilai jelek oleh kelompok masyarakat lain.
b.      Terjadi kesenjangan sosial.
c.       Dilaknat Tuhan
-          Pornografi
a.    Terjadi degradasi moral
b.   Degradasi nilai dan norma sosial




Problem Solving
        Mengingat semakin maraknya tindak pornografi dan pornoaksi di Indonesia, seharusnya kita sebagai bangsa yang baik mau melakukan tindakan yang mampu menghentikan laju perkembangan kedua tindakan ini.
Dibawah ini beberapa cara penanggulangan dan penanganan tindakan pornoaksi dan pornografi yang efektif dan efisien untuk mengatasi masalah pornografi dan pornaksi:
1.      Preventif
a.       Penanaman aqidah akhlak yang baik pada anak sejak dini dalam lingkup keluarga
b.      Masyarakat harus mampu menjaga pribadi masing-masing untuk tidak masuk dalam masalah porno
c.       Pengajaran pendidikan tentang seks dan bahayanya
d.      Pengenalan fungsi organ-organ reproduksi sejak dini
e.       Tidak menonton tayangan yang mengandung nilai porno
2.      Kuratif
a.       Pengawasan pada anak mengenai penggunaan jejaring sosial dan tingkah laku sehari hari
b.      Menyaring siaran media yang berbau pornografi dan pornoaksi
c.       Memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku  
3.      Developmentar
a.       Mengadakan seminar tentang seks kepada masyarakat
b.      Mengadakan penyuluhan kepada pelaku
c.       Mensosialisasikan dan menerapkan UU pornografi dan pornoaksi dalam lingkup hukum pidana,  penyiaran, dan perfilman
Pemaparan solusi diatas hanyalah beberapa cara yang dapat kita gunakan. Penggunaannya harus sesuai dengan objek yang kita tuju, agar tepat sasaran dan tepat guna.

Perspektif Menurut Pendekatan Sosiologis
Pendekatan sosiologis adalah suatu pendekatan dalam studi islam yang mengaji hidup bersama, struktur sosial, dan interaksi dalam masyarakat. Dilihat dengan pendekatan sosiologis, tindakan pornografi dan pornoaksi adalah hal yang dipandang orang negatif dan kurang baik, karena bertentangan dengan nilai, norma dan aturan-aturan dalam masyarakat. Tindakan ini juga mampu merusak tatanan dan perilaku masyarakat. Tindakan pornografi dan pornoaksi akan mengubah struktur sosial dalam masyarakat. Pelakunyapun akan terganggu dalam interaksi dengan masyarakat dimana ia berada.
Dalam aspek sosial tindakan ini dirasa merugikan anggota masyarakat. Semua aturan agama apapun melarang kedua tindakan ini karena adanya berbagai akibat yang ditimbulkan. Apalagi dalam aturan Islam, sudah dijelaskan bahwa tindakan pornografi adalah haram dilakukan.



signature

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home