24.12.12

DESAIN KEGIATAN DAKWAH


SHALAT JAMAAH KHUSUS REMAJA

I.     LATAR BELAKANG
Menurut Papalia dan Olds (2001), masa remaja adalah masa transisi perkembangan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa yang pada umumnya dimulai pada usia 12 atau 13 tahun dan berakhir pada usia akhir belasan tahun atau awal dua puluhan tahun, dimana kehidupannya identik dengan masalah. Baik masalah psikologi, sosial, aqidah, akhlak, bahkan keberagamaan. Masih labilnya emosi seorang remaja yang terkadang menjadi pemicu timbulnya berbagai masalah dalam kehidupannya. Namun, inilah yang akan mengantarkannya kelak menjadi manusia yang dewasa.
Studi kasus yang saya ambil adalah salah satu masalah pada remaja di Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Dimana beberapa  remaja disana tidak mau mendirikan shalat fardlu lima waktu dan kecenderungan untuk tidak melakukannya juga tinggi.
Kondisi keagamaan dalam bidang akidah, ibadah, dan akhlak yang masih tergolong menengah kebawah, dikarenakan ketidakefektifan metode-metode pembelajaran selama ini. Diantaranya metode mengaji yang monoton dan tradisional menjadikan mereka (remaja) enggan untuk mengikutinya. Selain itu, kurangnya dukungan untuk mengamalkan ilmu yang sudah dituntut pada saat anak-anak, sehingga mereka tergerus oleh waktu dan kesibukan mereka diluar mengamalkan dan menuntut kembali ilmu agama.
Selain kondisi tersebut, kondisi ekonomi yang masih tergolong rendah juga menjadi salah satu pemicu masalah ini. Pengaruh kepentingan duniawi dan kesibukan untuk mencukupi kebutuhan materi terkadang memaksa mereka lalai akan kewajiban shalat. Meskipun begitu, masih ada faktor-faktor yang berpotensi menjadi pendukung untuk mengatasi masalah ini. Diantaranya, kondisi sosial masyarakat yang kondusif serta tatanan norma yang masih berjalan dengan baik.
Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’ (Moh Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap). Dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43;
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Jadi jelas bahwa mendirikan shalat fardlu lima waktu hukumnya adalah fardlu ‘Ain yang wajib dilakukan oleh setiap mukallaf (yaitu orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama). Shalat ini terdiri dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 17-18 yang berbunyi;
z`»ysö6Ý¡sù «!$# tûüÏm šcqÝ¡ôJè? tûüÏnur tbqßsÎ6óÁè? ÇÊÐÈ   ã&s!ur ßôJysø9$# Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $|ϱtãur tûüÏnur tbrãÎgôàè? ÇÊÑÈ  
Artinya: “(17)Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh. (18)Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.”
Meskipun shalat adalah khablun minallah, akan tetapi apabila masalah seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan nantinya akan tercipta secara berkesinambungan dan turun-temurun generasi muda yang jauh dari akhlakul karimah yang bisa menumbuhkan bibit-bibit masalah kehidupan lainnya.
Beberapa hal yang bisa terjadi sebagai akibat dari masalah diatas, antara lain sebagai berikut (individu):
-       Kebiasaan buruk ini terbawa sampai dewasa nanti
-       Dosa semakin menumpuk. Dijelaskan dalam QS. Al Muddatsir 42-43:
$tB óOä3x6n=y Îû ts)y ÇÍËÈ   (#qä9$s% óOs9 à7tR šÆÏB tû,Íj#|ÁßJø9$# ÇÍÌÈ  
Artinya: “(42)Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. (43)Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.”
-       Benteng pertahanan diri menjadi lemah
-       Kehilangan arah
-       Menjadikan remaja tidak disilin dalam setiap hal yang dilakukan
-       Dekat dengan perbuatan keji dan mungkar
-       Terciptanya generasi yang jauh dari agama Islam
Menurut saya perbaikan dari perilaku beragama seperti shalat akan mampu menyelesaikan masalah lainnya. Apabila mad’u sudah mampu mengamalkan shalat dengan baik, tentu perilaku sahari-harinya akan lebih tertib seperti tertibnya saat shalat. Selain itu, shalat juga merupakan rukun iman yang kedua dengan konsekuensi pahala bagi yang mendirikannya dan dosa bagi yang melanggarnya.   
Berdasarkan situasi psikologi obyek dakwah (mad’u) yang masih senang hidup berkelompok, maka saya memanfaatkan kelompok-kelompok pergaulan (gank) mereka sebagai media dakwah. Sampai saat ini, kelompok pergaulan mad’u diatas yang dinamakan “Arsem (Anak Remaja Sembung)” masih memegang peranan penting. Karena ia masih mampu memberikan pengaruh yang besar pada anggotanya dikarenakan seringnya pertemuan (kongkow) antara mereka. Individu-individu yang tergabung bisa dipastikan mengikuti segala aktivitas mayoritas anggotanya. Untuk itu, saya berusaha mengganti esensi perkumpulan “Arsem” yang awalnya acara main kartu, ngopi bareng, nonton hiburan, dan pesta minuman keras dengan acara Shalat Jamaah Khusus Remaja.       
Dalam pelaksanaannya, perbaikan amalan shalat para remaja ini memang membutuhkan waktu yang tidak singkat dan tidak mudah. Untuk itu, nantinya kegiatan Shalat Jamaah Khusus Remaja ini tidak serta merta hanya shalat saja. Akan tetapi Da’i terlebih dahulu harus menyesuaikan dan menciptakan suasana yang sesuai dengan habitat remaja. Untuk selebihnya akan dibahas di bab selanjutnya.

II.     IDENTIFIKASI MASALAH
Fenomena perilaku beragama beberapa Remaja di Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang yang tidak mau mendirikan shalat fardlu lima waktu merupakan hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan Shalat (Al-Baqarah: 43) lima kali dalam sehari. Masalah ini apabila tidak diatasi tentu akan memicu munculnya masalah-masalah lain.
Masih rendahnya keimanan para remaja tersebut  menjadi pemicu utama munculnya masalah ini. Apalagi didukung oleh faktor lingkungan, dimana mereka lebih terpengaruh dengan teman sekelompoknya dari pada orang tua atau walinya. Sehingga apabila beberapa diantara mereka bermalas-malasan untuk mendirikan shalat fakta dilapangan menunjukkan bahwa yang lainnya juga malas untuk mendirikannya. Hasil survei dilapangan, menunjukkan bahwa beberapa penyebab munculnya masalah ini antara lain sebagai berikut:
-       Iman yang lemah.
-       Pengalaman spiritual yang masih ringan.
-       Kurangnya pendidikan tentang Shalat.
-       Tidak ada kesadaran bahwa Shalat fardlu 5 waktu adalah wajib.
-       Gengsi dengan remaja lain.
-       Pola pikir yang menganggap bahwa Shalat hanya wajib dilakukan apabila sudah tua.
-       Manajemen waktu yang masih sesuka hati.
-       Anggapan bahwa Shalat bukanlah hal yang harus dilakukan (wajib).
-       Anggapan bahwa mendirikan Shalat hanyalah buang-buang waktu saja.
-       Perintah atau paksaan mendirikan Shalat yang terlalu keras dari lingkungan (orang-orang sekitar) yang hanya membuat mereka semakin meremehkan Shalat.
-       Kurangnya bimbingan dan dukungan dari keluarga atau lingkungan.

III.     TUJUAN DAN TARGET
Ø Tujuan:
·      Kebiasaan remaja tidak mendirikan shalat, berubah menjadi rajin mendirikan shalat.
·      Hilangnya kebiasaan buruk pada saat kongkow, seperti main kartu, ngopi bareng, nonton hiburan, dan pesta minuman keras dan hal negatif lainnya.
·      Benteng pertahanan diri remaja menjadi kuat.
·      Menjadikan remaja terarah sepanjang hidupnya.
·      Menjadikan remaja disiplin dalam setiap hal yang dilakukan.
·      Menjauhkan remaja dari perbuatan keji dan mungkar.
·      Terciptanya generasi muda yang Islami.
·      Tegaknya ajaran Islam.
Ø Target:
Target program dakwah ini adalah tercapainya tujuan diatas agar masalah yang dikemukakan dapat teratasi dengan dakwah melalui program Shalat Jamaah Khusus Remaja. Dengan kriteria keberhasilan sebagai berikut:
·      Semua mad’u mau dan disiplin mendirikan shalat lima waktu.
·      Pengetahuan tentang agama Islam meningkat.
·      Tidak ada lagi tindakan negatif (dari sisi agama) dari perkumpulan “Arsem”.
·      Benteng pertahanan diri menjadi kuat.
·      Terciptanya suasana pergaulan yang Islami.
·      Terciptanya akhlakul karimah.

IV.     PROGRAM DAKWAH
Setelah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Remaja di Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, saya berusaha mengatasinya dengan “Dakwah pada Remaja yang Tidak Mau Mendirikan Shalat Melalui Program Shalat Jamaah Khusus Remaja” dengan pertimbangan antara lain:
·      Metode dakwah bil-lisan tidak relevan dengan remaja, yang cenderung lebih memilih tindakan aktif (bergerak) dari pada tindakan pasif (ceramah).
·      Sesuai dengan kondisi remaja yang suka dengan perkumpulan (antar-remaja).
·      Program inilah yang bisa merangkum dan mengombinasikan berbagai metode dakwah.
Rincian jadwal program dakwah melalui Shalat Jamaah Khusus Remaja yang direncanakan adalah sebagai berikut:
§   Senin        : Maghrib*, Isya, Subuh
§   Selasa       : Maghrib*, Isya, Subuh
§   Rabu        : Maghrib*, Isya, Subuh
§   Kamis      : Maghrib*, Isya, Subuh**
§   Jum’at      : Maghrib*, Isya, Subuh
§   Sabtu       : Maghrib*, Isya, Subuh**
§   Minggu    : Dzuhur***, Ashar, Maghrib*, Isya, Subuh
       *Program Mengaji Berjamaah / Kajian Ilmu-ilmu Agama Islam
         **Program Ceramah Khusus Remaja
         ***Program Pelatihan Keterampilan/Ilmu Umum
Program ini dilaksanakan setiap hari dengan perincian tersebut.
*Mengaji berjamaah: diisi bersama-sama dengan penanggung jawab pelaksana
Kajian Ilmu-ilmu agama: diisi langsung oleh pendamping / kyai setempat.
**Ceramah Khusus Remaja: secara bergantian diisi oleh pendamping / pelaksana / tamu undangan.
***Program Pelatihan Keterampilan / Ilmu Umum : diisi oleh pelaksana / tamu undangan.

V.     MATERI, METODE, MEDIA, DAN PELAKSANA
Ø Materi
Pesan dakwah yang akan da’i sampaikan kepada mad’u adalah mengenai “Shalat”, khususnya shalat fardlu lima waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya program ini juga didukung dengan materi-materi tentang akhlak, aqidah, dan materi-materi lain yang dibutuhkan oleh remaja (kondisional) agar tujuan benar-benar tercapai.
Ø Metode
·      Sifat hubungan da’i & mad’u: metode langsung (direct method).
·      Teknologi yang digunakan: Dakwah semi-konvensional.
·      Metode yang digunakan: Dakwah bil-Hal dan bil-lisan.
Ø Media
Media yang digunakan adalah action, yaitu melalui tindakan nyata yang dituangkan dengan keterlibatan da’i secara langsung sebagai pelaku dari program yang direncanakan.
Ø Pelaksana
Program ini dilakukan oleh da’i secara terorganisir yang terdiri dari:
·      Pelindung                    : Kepala Desa
·      Pembina                       : Ketua RW. IV
·      Pendamping                : - Kyai Basyari           - Kyai Mujar Abdullah
                                - Ny. Siru                  - Ny. Sulastri
·      Penanggung jawab      : - Nur Fatimah                       
·      Pelaksana                     : - Mr. X                      - Mrs. X                                                                        - Mr. Y                        - Mrs. Y                                                                        - Mr. Z                       - Mrs. Z          
                          - Remaja yang bisa dan mau diajak bekerjasama

VI.     PENUTUP
Demikianlah desain kegiatan dakwah untuk mengatasi masalah perilaku beragama (shalat) pada beberapa remaja di Desa Sembung Rw. IV, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang melalui program Shalat Jamaah Khusus Remaja.
Sekiranya selain untuk memenuhi tugas akhir semester juga dapat memberikan manfaat bagi saya dan da’i-da’iah yang lain, baik sebatas sebagai pengetahuan ataupun direalisasikan.
Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangannya baik dari penulisan maupun disiplin ilmu yang diterapkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

signature

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home